Minggu, 25 Februari 2018

SEJARAH KELURAHAN KOTA LAMA


Kelurahan Kotalama merupakan kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kelurahan ini terdiri dari 11 RW (Rukun Warga) dan 141 RT (Rukun Tetangga). Sejumlah 80 persen wilayahnya terdiri dari dataran berombak, sedangkan 20 persen berbukit,  khususnya di daerah sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai).
Secara administratif, Kelurahan Kotalama dikelilingi oleh kelurahan lainnya yang ada di Kota Malang. Di sebelah utara, Kelurahan Kotalama berbatasan langsung dengan Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Sedangkan di sebelah timur, kelurahan ini juga berbatasan langsung dengan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Di sebelah selatan, Kelurahan Kotalama berbatasan dengan Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang. Lalu, di sebelah barat, kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen.


Kotalama dipimpin oleh seorang Lurah. Dalam mengemban tugasnya sehari-hari, Lurah Kotalama dibantu oleh staf dengan jumlah personel 10 orang. Untuk mengurus administrasi kependudukan, warga setempat bisa datang ke Kantor Kelurahan Kotalama yang beralamatkan di Jl. Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang 65136. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor telepon kantor 0341-325814, mengirimkan faks ke 0341-325814, mengirimkan email ke kel-kotalama@malangkota.go.id, atau melihat laman resminya di http://kelkotalama.malangkota.go.id.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayahnya, Kelurahan Kotalama memiliki mitra kerja. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga masyarakat, hingga pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Selain itu, ada organisasi sosial kemasyarakatan seperti karang taruna, karang werda, kader lingkungan, PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan), KKB (Kader Keluarga Berencana), BKB (Bina Keluarga Balita), WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat), Tokoh Masyarakat, Gerdu Taskin, PLKB, Dasawisma, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK, Modin, Satgas Linmas, dan lain-lain.
Untuk mendukung misi Kota Malang sebagai salah satu kota pendidikan di Jawa Timur, pendidikan juga digalakkan di Kelurahan Kotalama. Sayangnya tak banyak sekolah menengah pertama atau pun menengah atas di wilayah kelurahan ini.

Kotalama juga menjadi nama sebuah stasiun kereta api tertua di Kota Malang, yakni Stasiun Malang Kotalama. Meski demikian, stasiun tersebut tidak berada di wilayah administratif Kelurahan Kotalama, melainkan di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kondisi Umum Kelurahan Kotalama
Letak Geografis
Kelurahan  Kotalama terletak di bagian  timur kota Malang yang  terdiri
80 %  dataran  dan  berombak  serta  20 %  berbukit  khususnya  daerah  .
sekitar DAS .
Batas Wilayah
Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang memiliki ketinggian rata-rata 447 m dari permukaan air laut, dengan batas sbb:
Disebelah Utara    : Kelurahan Jodipan Kec.Blimbing
Disebelah Selatan : Kelurahan Mergosono Kec.Kedungkandang
Disebelah Timur   : Kelurahan Buring Kec.Kedungkandang
Disebelah Barat    : Kelurahan Sukoharjo Kec.Klojen
VISI
Visi Kelurahan Kotalama    Kecamatan Kedungkandang  Kota Malang adalah ”Terwujudnya Kelurahan Kotalama     sebagai Kelurahan yang yang memberikan Pelayanan Prima AKUNTABLE ”Serta  Ramah lingkungan.
MISI
Misi-misi Kelurahan Kotalama    Kecamatan Kedungkandang  Kota Malang adalah :
1. Menciptakan Masyarakat yang Makmur, Berbudaya dan Terdidik Berdasarkan Nilai-nilai Spiritual yang Agamis, Toleran dan Setara (Visi berbudaya, religious-toleran, terdidik dan aman );
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Adil;, Terukur dan Akuntabel ( Visi : adil, berbudaya, bersih );
3. Mengembangkan Potensi Daerah Yang Berwawasan Lingkungan Yang Berkesinambungan, Adil, dan Ekonomis. ( Visi : terkemuka, asri, makmur, adil, terdidik );
4. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Masyarakat Kota Malang Sehingga Bisa        Bersaing di Era Global. ( Visi : terkemuka, terdidik );
5. Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Kota Malang Baik Fisik, Maupun Mental Untuk Menjadi Masyarakat yang Produktif. ( Visi : makmur, berbudaya, adil, religiuds-toleran );
6. Membangun Kota Malang Sebagai Kota Tujuan  Wisata Yana Aman, Nyaman, dan    Berbudaya . ( Visi : aman, berbudaya, bersih, terkemuka, makmur dan asri );.
7. Mendorong Pelaku Ekonomi Sektor Informal Agar  Lebih Produktif Dan Kompetitif. (Visi: adil, terkemuka, makmur);
8. Mendorong Produktivitas Industri Dan Ekonomi Skala Besar Yang Berdaya Saing, Etis Dan Berwawasan Lingkungan. (Visi: bersih, berbudaya, makmur, terkemuka, asri, adil);
9. Mendorong Sistem Transportasi Terpadu Dan Infrastruktur  Yang  Nyaman Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat. (Visi: berbudaya, makmur, adil, terkemuka).
Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
1.      pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
2.      pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3.      penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
4.      penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
5.      pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
6.      pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
7.      pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
8.      pengelolaan anggaran dan retribusi;
9.      pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
10.  pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
11.  pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
12.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
13.  pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
14.  penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
15.  pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
16.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan. Maka Tugas Pokok d...