Minggu, 25 Februari 2018

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan.
Maka Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kotalama adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi.
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain tugas pokok tersebut, Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok Kelurahan mempunyai fungsi :
1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja;
2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan;
3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
5. Pemberdayaan masyarakat;
6. Pelayanan masyarakat;
7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
11. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
12. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan  endapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
13. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
14. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
15. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah
b. Sekretaris Kelurahan
c. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan
e. Seksi Pelayanan Umum
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretaris Kelurahan
Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian,  urusan rumah tangga,  perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
1. Pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
2. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3. Penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
4. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
5. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
6. Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
7. Pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
8. Pengelolaan anggaran dan retribusi;
9. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
10. Pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
11. Pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
12. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
14. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
15. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
4. Penyusunan monografi kelurahan;
5. Pelaksanaan pembinaan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
6. Pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
7. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
8. Fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
9. Pelaksanaan administrasi dan registrasi pertanahan;
10. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pemberian pertimbangan teknis ijin keramaian di wilayah Kelurahan;
11. Pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perijinan di wilayah Kelurahan;
12. Pemantauan terhadap perkembangan kegiatan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kelurahan;
13. Pengkoordinasian penyelenggaraan kerjasama dengan perangkat daerah maupun kelompok masyarakat di tingkat Kelurahan;
14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan program bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di Kelurahan;
3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan masyarakat;
4. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan di wilayah kerjanya;
5. Penyusunan profil Kelurahan;
6. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah di wilayah kerjanya;
7. Fasilitasi pembangunan partisipatif;
8. Pelaksanaan pembinaan lingkungan hidup;
9. Fasilitasi pengajuan proyek-proyek pembangunan oleh masyarakat;
10. Pelaksanaan pengembangan perekonomian kelurahan di wilayah kerjanya;
11. Pemberian pengantar pertimbangan teknis atas usaha informal dan/atau pedagang kaki lima;
12. Pengkoordinasian upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam bidang pembangunan, peningkatan kualitas lingkungan dan permukiman;
13. Pengkoordinasian kegiatan kelompok jabatan fungsional;
14. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang kesejahteraan masyarakat di Kelurahan.
Untuk melaksanakan pokok tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan program bidang kesejahteraan masyarakat;
3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian program bidang kesejahteraan masyarakat;
4. Pelaksanaan pemberian bantuan sosial, pembinaan kepemudaan dan olah raga, serta peningkatan peranan perempuan;
5. Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat;
6. Pemantauan dan pelaporan terjadinya kerawanan sosial, wabah penyakit menular dan kesehatan masyarakat;
7. Pelaksanaan administrasi dan pemberian pemberian pertimbangan teknis nikah, talak, cerai dan rujuk (NTCR);
8. Pelaksanaan pemberian pengantar bepergian haji;
9. Pelaksanaan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
10. Pelaksanaan pengawasan atas kondisi terjadinya rawan pangan;
11. Pelaksanaan pemberian pertimbangan teknis status sosial;
12. Pendataan masalah kesejahteraan sosial;
13. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Umum.
Seksi Pelayanan Umum melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan sebagian urusan otonomi daerah bidang pelayanan umum di Kelurahan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
1. Pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum di tingkat Kelurahan;
2. Pelaksanaan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Susunan Keluarga dan keterangan penduduk lainnya;
3. Pelaksanaan pemberian pengantar dan legalisasi surat atau surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
4. Pelaksanaan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6. Pelaksanaan pungutan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah kerjanya;
7. Pelaksanaan administrasi kependudukan;
8. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
9. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya

SEJARAH KELURAHAN KOTA LAMA


Kelurahan Kotalama merupakan kelurahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kelurahan ini terdiri dari 11 RW (Rukun Warga) dan 141 RT (Rukun Tetangga). Sejumlah 80 persen wilayahnya terdiri dari dataran berombak, sedangkan 20 persen berbukit,  khususnya di daerah sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai).
Secara administratif, Kelurahan Kotalama dikelilingi oleh kelurahan lainnya yang ada di Kota Malang. Di sebelah utara, Kelurahan Kotalama berbatasan langsung dengan Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Sedangkan di sebelah timur, kelurahan ini juga berbatasan langsung dengan Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. Di sebelah selatan, Kelurahan Kotalama berbatasan dengan Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang. Lalu, di sebelah barat, kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen.


Kotalama dipimpin oleh seorang Lurah. Dalam mengemban tugasnya sehari-hari, Lurah Kotalama dibantu oleh staf dengan jumlah personel 10 orang. Untuk mengurus administrasi kependudukan, warga setempat bisa datang ke Kantor Kelurahan Kotalama yang beralamatkan di Jl. Kebalen, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang 65136. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor telepon kantor 0341-325814, mengirimkan faks ke 0341-325814, mengirimkan email ke kel-kotalama@malangkota.go.id, atau melihat laman resminya di http://kelkotalama.malangkota.go.id.
Dalam menjalankan tugas pemerintahan di wilayahnya, Kelurahan Kotalama memiliki mitra kerja. Mulai dari bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga masyarakat, hingga pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Selain itu, ada organisasi sosial kemasyarakatan seperti karang taruna, karang werda, kader lingkungan, PSM (Pekerja Sosial Masyarakat), Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan), KKB (Kader Keluarga Berencana), BKB (Bina Keluarga Balita), WKSBM (Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat), Tokoh Masyarakat, Gerdu Taskin, PLKB, Dasawisma, PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), TK, Modin, Satgas Linmas, dan lain-lain.
Untuk mendukung misi Kota Malang sebagai salah satu kota pendidikan di Jawa Timur, pendidikan juga digalakkan di Kelurahan Kotalama. Sayangnya tak banyak sekolah menengah pertama atau pun menengah atas di wilayah kelurahan ini.

Kotalama juga menjadi nama sebuah stasiun kereta api tertua di Kota Malang, yakni Stasiun Malang Kotalama. Meski demikian, stasiun tersebut tidak berada di wilayah administratif Kelurahan Kotalama, melainkan di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun.
Kondisi Umum Kelurahan Kotalama
Letak Geografis
Kelurahan  Kotalama terletak di bagian  timur kota Malang yang  terdiri
80 %  dataran  dan  berombak  serta  20 %  berbukit  khususnya  daerah  .
sekitar DAS .
Batas Wilayah
Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang memiliki ketinggian rata-rata 447 m dari permukaan air laut, dengan batas sbb:
Disebelah Utara    : Kelurahan Jodipan Kec.Blimbing
Disebelah Selatan : Kelurahan Mergosono Kec.Kedungkandang
Disebelah Timur   : Kelurahan Buring Kec.Kedungkandang
Disebelah Barat    : Kelurahan Sukoharjo Kec.Klojen
VISI
Visi Kelurahan Kotalama    Kecamatan Kedungkandang  Kota Malang adalah ”Terwujudnya Kelurahan Kotalama     sebagai Kelurahan yang yang memberikan Pelayanan Prima AKUNTABLE ”Serta  Ramah lingkungan.
MISI
Misi-misi Kelurahan Kotalama    Kecamatan Kedungkandang  Kota Malang adalah :
1. Menciptakan Masyarakat yang Makmur, Berbudaya dan Terdidik Berdasarkan Nilai-nilai Spiritual yang Agamis, Toleran dan Setara (Visi berbudaya, religious-toleran, terdidik dan aman );
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Adil;, Terukur dan Akuntabel ( Visi : adil, berbudaya, bersih );
3. Mengembangkan Potensi Daerah Yang Berwawasan Lingkungan Yang Berkesinambungan, Adil, dan Ekonomis. ( Visi : terkemuka, asri, makmur, adil, terdidik );
4. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Masyarakat Kota Malang Sehingga Bisa        Bersaing di Era Global. ( Visi : terkemuka, terdidik );
5. Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat Kota Malang Baik Fisik, Maupun Mental Untuk Menjadi Masyarakat yang Produktif. ( Visi : makmur, berbudaya, adil, religiuds-toleran );
6. Membangun Kota Malang Sebagai Kota Tujuan  Wisata Yana Aman, Nyaman, dan    Berbudaya . ( Visi : aman, berbudaya, bersih, terkemuka, makmur dan asri );.
7. Mendorong Pelaku Ekonomi Sektor Informal Agar  Lebih Produktif Dan Kompetitif. (Visi: adil, terkemuka, makmur);
8. Mendorong Produktivitas Industri Dan Ekonomi Skala Besar Yang Berdaya Saing, Etis Dan Berwawasan Lingkungan. (Visi: bersih, berbudaya, makmur, terkemuka, asri, adil);
9. Mendorong Sistem Transportasi Terpadu Dan Infrastruktur  Yang  Nyaman Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat. (Visi: berbudaya, makmur, adil, terkemuka).
Sekretaris Kelurahan melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan kepustakaan serta kearsipan. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris Kelurahan mempunyai fungsi :
1.      pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
2.      pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3.      penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
4.      penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
5.      pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
6.      pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, dan kepustakaan;
7.      pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
8.      pengelolaan anggaran dan retribusi;
9.      pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
10.  pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
11.  pelaksanaan inventarisasi aset /kekayaan daerah yang ada di Kelurahan;
12.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
13.  pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
14.  penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
15.  pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
16.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.




TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan. Maka Tugas Pokok d...